Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan dan berproses tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c. bagi pegawai di lingkungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
