Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, pimpinan unit organisasi, dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
