Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, pimpinan unit organisasi, dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda