Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu- waktu dalam hal diperlukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda