Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pimpinan unit organisasi menyampaikan tembusan kepada pimpinan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
Koreksi Anda
