Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola Dana harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana serta dengan instansi lain di luar Badan Pengelola Dana sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
