Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola Dana harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
