Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola Dana harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda