Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern; b. pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko; c. pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; d. pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan penyampaian laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas; f. pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya pencapaian strategi bisnis; g. pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina badan layanan umum; h. pelaksanaan reviu laporan keuangan; i. pemeriksaan khusus apabila diperlukan; j. penyusunan dan pemutakhiran pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern; dan k. pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda