Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, serta koordinasi penyiapan bahan penyusunan, dan penelaahan perjanjian; dan
c. penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama kementerian/lembaga, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan kementerian/lembaga, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.
Koreksi Anda
