Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Teks Saat Ini
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir terdiri atas:
a. Divisi Penyaluran Dana Riset;
b. Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan;
c. Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Bahan Bakar Nabati; dan
d. Divisi Penyaluran Dana Program Pangan dan Hilirisasi.
Koreksi Anda
