Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Teks Saat Ini
Direktur Utama MENETAPKAN pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
