Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Teks Saat Ini
(1) Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit I dan Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
(2) Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kakao mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kakao.
(3) Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa.
Koreksi Anda
