Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum terdiri atas: a. Divisi Keuangan; b. Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia; c. Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko; dan d. Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi.
Koreksi Anda