Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan; b. pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan; c. pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan perilaku, pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta pengembangan dan implementasi budaya risiko; dan d. pengelolaan strategi komunikasi, layanan informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan sistem informasi dan basis data.
Koreksi Anda