Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Teks Saat Ini
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data.
Koreksi Anda
