Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Dana terdiri atas: a. Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum; b. Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana; c. Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu; d. Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir; e. Direktorat Hukum dan Kerja Sama; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern. (2) Bagan susunan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda