Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Teks Saat Ini
Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran penggunaan Dana, penatausahaan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan.
Koreksi Anda
