Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas Dana PBBL dilaksanakan pertama kali pada saat Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang menggunakan skema PBBL selesai dibangun dan dinyatakan siap beroperasi secara komersial. (2) Dalam pelaksanaan pembayaran atas Dana PBBL, Kementerian PUPR memperhatikan pemenuhan spesifikasi keluaran (output specification) sebagaimana diatur dalam PPJT. (3) Pembayaran atas Dana PBBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PPJT.
Koreksi Anda