Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas Dana PBBL, Kementerian PUPR bertindak selaku PA. (2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda