Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengalokasikan anggaran Dana PBBL setiap tahun selama Masa PBBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan bagian anggaran Kementerian PUPR. (3) Dalam hal Pemerintah memberikan jaminan Pemerintah dalam bentuk jaminan pinjaman dan/atau jaminan obligasi sehubungan dengan Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II, Masa PBBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti masa pinjaman dan/atau obligasi yang dijamin oleh Pemerintah. (4) Dalam hal Masa PBBL terjadi perubahan lalu lintas harian yang lebih tinggi dari asumsi awal yang mengakibatkan pengusahaan Jalan Tol di Sumatera Tahap II menjadi layak secara ekonomi dan layak secara finansial, Kementerian PUPR dapat mengusulkan agar PBBL menjadi pengusahaan jalan tol dengan pengembalian investasi, pembayaran pinjaman, dan pemenuhan biaya operasi dan pemeliharaan berasal dari pemungutan tol kepada pengguna Jalan Tol di Sumatera Tahap II. (5) Perubahan model pengusahaan Jalan Tol di Sumatera Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kajian yang akan dilakukan oleh Kementerian PUPR dan direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian BUMN dan Menteri.
Koreksi Anda