Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan penyiapan PBBL, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran atas Dana PBBL merupakan kewenangan Kementerian PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan pelaksanaan PBBL sepanjang Masa PBBL merupakan kewenangan Kementerian PUPR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PPJT.
(3) Evaluasi sehubungan dengan pelaksanaan PBBL serta pemenuhan spesifikasi keluaran (output specification) dan indikator kinerja (performance indicator) yang objektif dan terukur merupakan kewenangan Kementerian PUPR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PPJT.
Koreksi Anda
