Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT Hutama Karya (Persero) wajib memberikan laporan berkala mengenai pelaksanaan pembangunan dan tersedianya layanan pada Jalan Tol di Sumatera Tahap II kepada Kementerian PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda