Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Jalan Tol di Sumatera Tahap II melalui skema PBBL, Pemerintah dapat memberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban: a. pembayaran PT Hutama Karya (Persero) atas pinjaman dan/atau obligasi sehubungan dengan Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II; atau b. pembayaran Dana PBBL oleh Pemerintah. (2) Pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda