Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang dilaksanakan dengan menggunakan skema PBBL, dapat diberikan Dukungan Konstruksi oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal terdapat ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang memperoleh Dukungan Konstruksi, Dukungan Konstruksi dikeluarkan dari nilai investasi (capex) yang menjadi dasar perhitungan PBBL.
Koreksi Anda