Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II
Teks Saat Ini
(1) Terhadap ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang
dilaksanakan dengan menggunakan skema PBBL, dapat diberikan Dukungan Konstruksi oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang memperoleh Dukungan Konstruksi, Dukungan Konstruksi dikeluarkan dari nilai investasi (capex) yang menjadi dasar perhitungan PBBL.
Koreksi Anda
