Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalan Tol di Sumatera Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat memungut tarif tol yang dibayarkan oleh pengguna Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipungut selama Masa PBBL, disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan Jalan Tol di Sumatera Tahap II sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tarif tol yang disetorkan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai sumber pendanaan PBBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda