Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TAHAP II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II dilaksanakan sesuai dengan PPJT. (2) Dalam hal Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui skema PBBL, PPJT harus memuat ketentuan sebagai berikut: a. spesifikasi keluaran (output specification) dan indikator kinerja (performance indicator) yang objektif dan terukur atas layanan; b. formula perhitungan PBBL (agreed formula) yang menjadi dasar perhitungan kewajiban Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero); c. sistem pemantauan (monitoring system) yang efektif terhadap indikator kinerja (performance indicator) sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. mekanisme penyetoran tarif tol sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak; dan e. mekanisme penagihan dan pembayaran Dana PBBL. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPJT dapat memuat ketentuan mengenai sistem penalti kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka menjaga tingkat kualitas layanan yang disediakan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada pengguna Jalan Tol di Sumatera Tahap II.
Koreksi Anda