Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 559), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: