Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, meliputi pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang merupakan Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap berupa:
a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
b. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
c. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; dan/atau
d. hadiah dan penghargaan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
