Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, meliputi pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap berupa:
a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
b. royalti;
c. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21;
d. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2); dan/atau
e. imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa selain jasa yang
telah dipotong PPh Pasal 21.
(2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
a. penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
e. imbalan sehubungan dengan jasa pengangkutan/ekspedisi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UNDANG-UNDANG PPh;
f. penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
g. penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau
2. penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain; atau
h. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
