Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan PPh Pasal 15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi pemotongan PPh kepada rekanan pemerintah yang merupakan Wajib Pajak tertentu atas:
a. imbalan jasa pelayaran dalam negeri;
b. imbalan jasa penerbangan dalam negeri; atau
c. imbalan jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
(2) Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
