Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pedoman teknis:
1. pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
2. pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
3. perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
4. pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b;
5. penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c;
6. penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
7. pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
