Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal-4 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
A. FORMULIR KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..............
TENTANG PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak jenjang Terampil;
b. bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor .... Tahun .... tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : PNS dibawah ini:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajakjenjang Terampildengan Angka Kredit sebesar 0 (nol).
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ **)
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 /PMK.03/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............
pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan;*)
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
B. FORMULIR KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor ... Tahun ...
tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mengangkat:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak jenjang ........ dengan angka kredit sebesar …….. (…………) KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........**) KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .…..............
pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuanganyang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
C. FORMULIR KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR .............
TENTANG PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajakmelalui promosi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
4. Peraturan Badan KepegawaianNegara Republik INDONESIA Nomor .. Tahun … tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU :
mengangkat:
a. Nama : …………………….........................
b. NIP : …………………….........................
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
d. Unit Kerja : …………………….........................
Terhitung mulai tanggal ........dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........) KEDUA :
........................................................................................................................**) KETIGA :
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ....................
pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
D. PENGAJUAN IJAZAH PENDIDIKAN
A. Pengajuan Ijazah Pendidikan
1. Ijazah pendidikan yang telah diperoleh pegawai namun belum diakui dan diperhitungkan dalam PAK dapat diajukan sebagai unsur Pengembangan Profesi atau Penunjang.
2. Pengajuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. salinan surat izin mengikuti pendidikan;
b. salinan surat laporan perkembangan mengikuti pendidikan;
c. salinan laporan telah selesai mengikuti pendidikan;
d. salinan transkrip nilai per periode belajar;
e. salinan ijazah dan transkrip nilai keseluruhan; dan
f. salinan keterangan kronologis perkuliahan.
3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat pengelola kepegawaian pada unit kerja masing- masing.
4. Ijazah pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dicantumkan dalam Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi atau Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang.
5. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 4 diajukan bersama dengan capaian SKP sebagai bahan usulan PAK.
B. Penilaian Ijazah Pendidikan Dalam proses penilaian ijazah pendidikan, Tim Penilai melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meneliti permohonan dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
2. Meneliti validitas ijazah yang diajukan dengan cara membandingkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A dengan status laporan selesai belajar yang disetujui oleh APK.
3. Menentukan apakah ijazah yang diajukan dapat diakui dan diberikan Angka Kredit sebagai unsur Pengembangan Profesi atau unsur Penunjang.
4. Menghitung Angka Kredit yang akan diberikan sesuai dengan lampiran I Keputusan Menteri ini.
5. Melakukan penyesuaian PAK sebagai berikut:
a. menambahkan gelar sesuai ijazah pendidikan yang diperoleh;
b. mengubah pendidikan tertinggi sesuai ijazah pendidikan yang diperoleh; dan
c. menambahkan Angka Kredit atas ijazah yang diusulkan sesuai dengan hasil penilaian.
C. Contoh Penghitungan Angka Kredit
1. Nama :
Nabila Syarifah NIP : 19930602 2014122 001 Pendidikan : Diploma III Pangkat : Pengatur Tk. I (II/d) Jabatan : Asisten Penyuluh Pajak Terampil Pada bulan Mei 2021 memperoleh ijazah Sarjana (S1) jurusan Akuntansi.
Jurusan Akuntansi termasuk dalam jurusan yang bisa diperhitungkan sebagai unsur Pengembangan Profesi. Sehingga atas pengajuan ijazah pendidikan tersebut diberikan Angka Kredit sebagai berikut:
25% x 20 = 5 AK.
2. Nama :
Adi Suseno NIP : 19840119 200412 1 002 Pendidikan : Sarjana Pangkat : Penata (III/c) Jabatan : Penyuluh Pajak Ahli Muda Pada bulan Mei 2021 memperoleh ijazah Sarjana (S1) jurusan Sastra Inggris.
Jurusan Sastra Inggris bukan termasuk dalam jurusan yang bisa diperhitungkan sebagai unsur Pengembangan Profesi. Sehingga atas pengajuan ijazah pendidikan tersebut diberikan Angka Kredit Unsur Penunjang sebesar 5.
E. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI ASISTEN PENYULUH PAJAK
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Di Tempat
1. Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ GOLONGAN RUANG UNIT KERJA 1
2
3
dst
2. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ......................
Pimpinan Unit Kerja *)
.............................
NIP.
*) tulis nama jabatannya
F. FORMAT SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENYULUHAN
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENYULUHAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: ........................................................................
NIP
: ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT
: ........................................................................
Jabatan
: ........................................................................
Unit kerja
: ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Asisten Penyuluh Pajak, sebagai berikut:
No.
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................
Atasan Langsung
NIP......................
G. FORMAT SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
No.
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. Dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
H. FORMAT SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut:
No.
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Angka Kredit Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7 8
1. 2.
3. 4.
5. Dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Atasan Langsung
NIP......................
I.
PENGUSULAN, PENILAIAN, PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN FORMULIR LAPORAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
A. Pengusulan Angka Kredit
1. Asisten Penyuluh Pajak menyusun usulan Angka Kredit yang berisi dokumen sebagai berikut:
a. Capaian SKP yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
b. Surat Pernyataan melakukan kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
c. Surat pernyataan melakukan kegiatan Pengembangan Profesi.
d. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
e. Bukti pendukung usulan Capaian Angka Kredit (dapat berupa output sistem informasi atau dokumen fisik tugas jabatan Penyuluhan, dokumen pengembangan profesi, dan dokumen kegiatan penunjang).
f. Fotocopy Laporan Capaian Angka Kredit Berdasarkan Capaian SKP untuk periode sebelumnya yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja; dan
g. Fotocopy Laporan Capaian Angka Kredit dari Kegiatan Pengembangan Profesi dan Kegiatan Penunjang untuk periode- periode sebelumnya dalam 1 (satu) masa pangkat yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.
2. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dan huruf g tidak berlaku bagi Asisten Penyuluh Pajak yang menjalani periode penilaian pertama sejak pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak atau sejak kenaikan jabatan.
3. Atasan langsung Asisten Penyuluh Pajak menyampaikan dokumen usulan Capaian Angka Kredit kepada kepala unit.
4. Kepala unit menyampaikan usulan Capaian Angka Kredit kepada Pejabat yang Berwenang Mengusulkan Angka Kredit menggunakan Surat Penyampaian Bahan Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit bagi Asisten Penyuluh Pajak u.p. Ketua Tim Penilai.
B. Administrasi Usulan Capaian Angka Kredit
1. Sekretariat Tim Penilai meneliti kelengkapan usulan Capaian Angka Kredit yang diajukan oleh Asisten Penyuluh Pajak.
2. Dalam hal usulan Capaian Angka Kredit tidak memenuhi syarat kelengkapan, Sekretariat Tim Penilai membuat surat permintaan kelengkapan kepada Asisten Penyuluh Pajak.
3. Penyuluh Pajak melengkapi kekurangan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan diterima.
4. Dalam hal kekurangan kelengkapan tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3, Tim Penilai mengembalikan usulan Capaian Angka Kredit kepada kepala unit kerja.
5. Usulan Capaian Angka Kredit yang telah dinyatakan lengkap dikirim kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian.
C. Penilaian Capaian Angka Kredit
1. Tim Penilai menghitung Capaian Angka Kredit Asisten Penyuluh Pajak dengan membandingkan capaian SKP, surat pernyataan, dan bukti pendukung.
2. Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat meminta bukti pendukung tambahan sebagai bahan pertimbangan kepada Asisten Penyuluh Pajak.
3. Asisten Penyuluh Pajak mengirimkan bukti pendukung tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan bukti pendukung tambahan diterima.
4. Dalam hal bukti pendukung tambahan tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3, Tim Penilai MENETAPKAN capaian Angka Kredit secara jabatan.
5. Tim Penilai menuliskan hasil penilaian Angka Kredit ke dalam formulir Penilaian Capaian Angka Kredit dan formulir Penilaian Capaian Angka Kredit dari Kegiatan Pengembangan Profesi dan Kegiatan Penunjang serta menyampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk didistribusikan.
6. Hasil penilaian Angka Kredit dari capaian SKP dituliskan ke dalam formulir Laporan Capaian Angka Kredit Berdasarkan Capaian SKP meliputi:
a. hasil penilaian Angka Kredit untuk periode yang dinilai; dan
b. hasil penilaian Angka Kredit untuk periode-periode sebelumnya dalam 1 (satu) masa pangkat.
7. Dalam hal Angka Kredit telah mencapai kebutuhan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, Tim Penilai memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan serta menyampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai untuk ditetapkan dalam PAK.
D. Penetapan PAK
1. Berdasarkan formulir Penilaian Capaian Angka Kredit dan formulir Penilaian Capaian Angka Kredit dari Kegiatan Pengembangan Profesi dan Kegiatan Penunjang, Sekretariat Tim Penilai membuat Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BA PAK).
2. Sekretariat Tim Penilai meneruskan konsep BA PAK sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Tim Penilai dan ditandatangani paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Tim Penilai.
3. Berdasarkan BA PAK yang telah ditandatangani oleh Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai membuat konsep PAK dan menyampaikan kepada Pejabat yang Berwenang Mengusulkan Angka Kredit.
4. Pejabat yang Berwenang Berwenang Mengusulkan Angka Kredit menyampaikan konsep PAK kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
E. Distribusi Formulir Laporan Capaian Angka Kredit dan PAK
1. Sekretariat Tim Penilai menyampaikan Formulir Penilaian Capaian Angka Kredit dan PAK yang telah ditandatangani kepada:
a. Asisten Penyuluh Pajak yang bersangkutan.
b. Kepala unit kerja yang mengusulkan.
c. Sekretaris Direktorat Jenderal u.p. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
2. Sekretariat Tim Penilai mengadministrasikan Formulir Penilaian Capaian Angka Kredit dan PAK yang telah ditandatangani sebagai arsip.
F. FORMULIR LAPORAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
LAPORAN CAPAIAN ANGKA KREDIT BERDASARKAN CAPAIAN SKP Nomor ……
Asisten Penyuluh Pajak Yang Dinilai
1. NAMA : Elna Lalita
2. NIP : 19950211 201612 2001
3. NOMOR SERI KARPEG : -
4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Jakarta, 11 Februari 1995
5. JENIS KELAMIN : Perempuan
6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT : Pengatur, II/c
7. JABATAN/TMT : Asisten Penyuluh Pajak Terampil
8. UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT TAHUN TARGET AK SKP NILAI CAPAIAN TUGAS JABATAN PROSENTASE ANGKA KREDIT MINIMAL YANG HARUS DICAPAI SETIAP TAHUN ANGKA KREDIT YANG DIDAPAT (Kolom 2 x Kolom 4) 1 2 3 4 5 6
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh
......., ...........................
Ketua Tim Penilai
..................................
LAPORAN CAPAIAN ANGKA KREDIT DARI KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KEGIATAN PENUNJANG
1. NAMA :
2. NIP :
3. NOMOR SERI KARPEG :
4. TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
5. JENIS KELAMIN :
6. PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
7. JABATAN/TMT :
8. UNIT KERJA :
9. PERIODE PENILAIAN : s.d Hasil Penilaian Angka Kredit dari Pengembangan Profesi dan Kegiatan Penunjang I.
Pengembangan Profesi Kegiatan Hasil Kerja/ Output Angka Kredit Jumlah Angka Kredit A. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas JF ................................................
Ijazah/Gelar
B. Pembuatan karya tulis/ karya ilmiah di bidang JF ................................................
Naskah
C. Penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang JF ................................................
Buku/ Naskah/ Makalah
D. Pembuatan buku pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang JF ................................................
Buku
E. Pengembangan Kompetensi di bidang JF ................................................
Sertifikat/ laporan
F. Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF ................................................
Sertifikat/ laporan
JUMLAH ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI
II. Penunjang
A. Pengajar/Pelatih di bidang JF ................................................
Sertifikat/ laporan
B. Keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi ................................................
Laporan
C. Perolehan Penghargaan ................................................
Piagam/ Sertifikat
D. Perolehan gelarkesarjanaan lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas JF ................................................
Ijazah
E. Pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF ................................................
Laporan
JUMLAH ANGKA KREDIT KEGIATAN PENUNJANG
......., ...........................
Ketua Tim Penilai
..................................
J. FORMULIR PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR .......……
Instansi: ............................
Masa Penilaian: .................................
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
9 Masa Kerja Golongan :
10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH KETERANGAN
1. AK awal yang diberikan
2. AK yang diperoleh dari Pengalaman
3. AK yang diperoleh Kegiatan Tugas Jabatan
4. AK yang diperoleh dari Pengembangan Profesi
5. AK yang diperoleh dari Kegiatan Penunjang
TOTAL ANGKA KREDIT
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat/jabatan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JENJANG JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI MENJADI ................ JENJANG ........... PANGKAT/GOLONGAN RUANG………........
ASLI penetapan Angka Kredit untuk:
1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan
2. Asisten Penyuluh Pajakyang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
Ditetapkan di ……………………… Pada tanggal ……………………….
Nama Lengkap NIP. …………………………………..
*) coret yang tidak perlu
K. FORMAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PENILAI
1. TIM PENILAI SEKRETARIAT DIREKTORAT
KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR ..........
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
b. bahwa para pejabat yang tercantum dalam keputusan ini dianggap cukup memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor .. Tahun …..
tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERTAMA : Membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan tim sebagai berikut:
a. Ketua merangkap anggota :Nama Pejabat/NIP
b. Sekretaris merangkap anggota :Nama Pejabat/NIP
c. Anggota
:1. Nama Pejabat/NIP
2. Nama Pejabat/NIP
3. dst.
KEDUA : Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk dalam MENETAPKAN angka kredit; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
KETIGA : Penilaian angka kredit dilakukan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota.
KEEMPAT : Masa jabatan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak adalah 3 (tiga) tahun.
KELIMA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 20.....
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat;
3. Para Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
2. TIM PENILAI KANTOR WILAYAH
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK XX NOMOR ..........
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK KANTOR WILAYAH DJP XX KEPALA KANTOR WILAYAH DJP XX,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
b. bahwa para pejabat yang tercantum dalam keputusan ini dianggap cukup memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor .. Tahun …..
tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH DJP XX TENTANG PEMBENTUKAN TIM
PENILAI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX PERTAMA : Membentuk Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX dengan susunan tim sebagai berikut:
a. Ketua merangkap anggota :Nama Pejabat/NIP
b. Sekretaris merangkap anggota :Nama Pejabat/NIP
c. Anggota
:1. Nama Pejabat/NIP
2. Nama Pejabat/NIP
3. dst.
KEDUA : Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah DJP XX atau pejabat lain yang ditunjuk dalam MENETAPKAN angka kredit; dan
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
KETIGA : Penilaian angka kredit dilakukan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota.
KEEMPAT : Masa jabatan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak XX adalah 3 (tiga) tahun.
KELIMA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP XX ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan Kepala Kantor Wilayah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 20.....
Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah ini disampaikan kepada :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat;
3. Para Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
L. USULAN KENAIKAN JABATAN
A. Pengajuan Usulan Kenaikan Jabatan
1. Asisten Penyuluh Pajak mengajukan usulan kenaikan jabatan kepada pimpinan unit kerja setelah mendapat rekomendasi kenaikan jabatan pada PAK terakhir.
2. Pimpinan unit kerja meneruskan usulan kenaikan jabatan Asisten Penyuluh Pajak kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
3. Usulan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus disertai dengan:
a. PAK yang mencantumkan rekomendasi kenaikan jabatan;
b. Penilaian prestasi kerja terakhir;
c. Sertifikat/Surat Keterangan/dokumen lain yang membuktikan kelulusan Penyuluh Pajak dalam uji kompetensi untuk jenjang jabatan yang dituju;
d. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
e. SK Kenaikan Jabatan terakhir; dan
f. Surat keterangan pemenuhan HKM dari pimpinan unit kerja untuk 1 (satu) tahun terakhir sebelum diajukannya usulan kenaikan jabatan.
B. Penetapan Kenaikan Jabatan
1. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan penelitian kelengkapan usulan kenaikan jabatan.
2. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana membuat surat permintaan kelengkapan kepada Asisten Penyuluh Pajak.
3. Asisten Penyuluh Pajak melengkapi kekurangan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan diterima.
4. Dalam hal kekurangan kelengkapan tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana mengembalikan usulan kenaikan jabatan kepada kepala unit kerja.
5. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan konfirmasi riwayat hukuman disiplin dan lowongan kebutuhan jabatan fungsional kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai.
6. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyusun konsep surat keputusan kenaikan jabatan.
7. Konsep surat keputusan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dimintakan pendapat kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai.
8. Pejabat yang Berwenang menandatangani surat keputusan kenaikan jabatan Asisten Penyuluh Pajak.
9. Dalam hal permohonan kenaikan jabatan tidak dapat dikabulkan, maka surat usulan berikut lampiran dikembalikan untuk dapat diusulkan kembali pada periode kenaikan jabatan selanjutnya.
10. Surat keputusan kenaikan jabatan yang sudah ditetapkan oleh PyB dibuat salinan dan petikan untuk dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.
C. Pengajuan Surat Keterangan Pemenuhan HKM
1. Asisten Penyuluh Pajak menyusun konsep Surat Keterangan Pemenuhan HKM untuk tahun sebelumnya dengan menggunakan formulir pada huruf D dan mengajukannya kepada atasan langsung pada awal tahun.
2. Atasan langsung melakukan penelitian atas kebenaran pengisian konsep Surat Keterangan Pemenuhan HKM sesuai dengan bukti pendukung yang tersedia dan disandingkan dengan target HKM Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran I huruf F.
3. Berdasarkan hasil penelitian, atasan langsung memberikan kesimpulan atas terpenuhi/tidak terpenuhinya target HKM dengan cara mengisi kolom 6 pada konsep Surat Keterangan Pemenuhan HKM yang disusun oleh Asisten Penyuluh Pajak.
4. Setelah dilakukan penelitian, atasan langsung menyampaikan konsep Surat Keterangan Pemenuhan HKM kepada pimpinan unit kerja.
5. Pimpinan unit kerja menandatangani Surat Keterangan Pemenuhan HKM dan menyampaikan kembali kepada Asisten Penyuluh Pajak.
D. FORMAT SURAT KETERANGAN PEMENUHAN HKM
SURAT KETERANGAN PEMENUHAN HASIL KERJA MINIMAL
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Menerangkan bahwa:
Nama
: .......................................................................
NIP
: .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : .......................................................................
Jabatan
: .......................................................................
Unit kerja
: .......................................................................
Telah melakukan kegiatan dalam rangka pemenuhan Hasil Kerja Minimal untuk tahun ……..
sebagai berikut:
No .
Uraian Kegiatan HKM Satuan Hasil Volume Kegiatan Bukti pendukung Kesimpulan (memenuhi/tidak memenuhi*) 1 2 3 4 5 6
1. 2.
3. 4.
5. Ds t
Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., ..........................
Pimpinan Unit Kerja,
NIP......................
*) coret salah satu, diisi oleh atasan langsung
E. CONTOH KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........................
TENTANG KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN ASISTEN PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Asisten Penyuluh Pajak yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ………, telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2020tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
4. Peraturan Badan KepegawaianNegara Republik INDONESIA Nomor .. Tahun ...
tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama
: ...................................................
b. NIP
: ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja
: ...................................................
Dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak jenjang…….………….. ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak jenjang .............. dengan angka kredit sebesar 0 (nol).
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ...................
pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
M. PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
A. Pengajuan Pemberhentian
1.Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyampaikan
Surat Keputusan menjalani cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
2.Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyampaikan Salinan Surat Keputusan diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, atau ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
3.Asisten Penyuluh Pajak mengajukan surat pengunduran diri dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
4.Pimpinan unit kerja mengajukan surat laporan tidak terpenuhinya target SKP kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
B. Penetapan Pemberhentian
1. Berdasarkan dokumen usulan pemberhentian, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana membuat konsep surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
2. Konsep surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dimintakan pendapat kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan.
3. Pejabat yang Berwenang menyampaikan surat keputusan pemberhentian kepada PPK.
4. PPK MENETAPKAN surat keputusan pemberhentian.
5. Surat keputusan pemberhentian yang sudah ditetapkan oleh PPK dibuat salinan dan petikan untuk dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.
C. FORMULIR KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ………..
perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak karena .............;*)
b. bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor ..
Tahun …. tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak:
a. Nama : ………………………………………......
b. NIP : ………………………………………......
c. Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
d. Jabatan : ....................................................
e. Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di…………………..
pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentiandarijabatan karena...
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
N. PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
A. Pengajuan Pengangkatan Kembali
1.Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak kepada pimpinan unit kerja.
2.Pimpinan unit kerja membuat surat rekomendasi dan meneruskan permohonan kepada pimpinan unit kerja diatasnya, dan selanjutnya dikirimkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal u.p. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana untuk diproses lebih lanjut.
3.Pengajuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pegawai yang diberhentikan sementara sebagai PNS, 1) Keputusan Penetapan Angka Kredit terakhir;
2) Surat keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS;
3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Terakhir; dan 4) Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
b. pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, 1) Keputusan Penetapan Angka Kredit terakhir;
2) Surat keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS;
3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Terakhir; dan 4) Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
c. pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, 1) Keputusan Penetapan Angka Kredit terakhir;
2) Fotokopi Ijazah dari pendidikan tugas belajar;
3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Terakhir; dan 4) Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
d. pegawai yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, 1) Keputusan Penetapan Angka Kredit terakhir;
2) Surat pengembalian pegawai ke DJP (untuk penugasan di luar Direktorat Jenderal Pajak);
3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Terakhir; dan 4) Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
B. Penetapan Pengangkatan Kembali
1. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan penelitian kelengkapan usulan pengangkatan kembali.
2. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan konfirmasi riwayat hukuman disiplin dan lowongan kebutuhan jabatan fungsional kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai.
3. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana membuat konsep surat keputusan pengangkatan kembali ke dalam jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
4. Konsep surat keputusan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 4 dimintakan pendapat kepada Kepala Bagian Mutasi dan Kepangkatan dan Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai.
5. Pejabat yang Berwenang menandatangani surat keputusan pengangkatan kembali.
6. Dalam hal permohonan pengangkatan kembali tidak dapat dikabulkan, maka surat usulan berikut lampiran dikembalikan.
7. Surat keputusan pengangkatan kembali yang sudah ditetapkan oleh PyB dibuat salinan dan petikan untuk dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.
C. FORMULIR KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........
TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik INDONESIA Nomor .. Tahun …..
tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ...........mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
a. Nama : ...................................................
b. NIP : ...................................................
c. Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
d. Unit kerja : ...................................................
Dalam jabatan Asisten Penyuluh Pajak jenjang..................... dengan angka kredit sebesar ................. (.................) KEDUA : ............................................……………………………………………….................**) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di .……................
pada tanggal ....………...........
NIP.
TEMBUSAN:
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
4. Kepala Kantor PelayananPerbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
5. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*)Dicoret yang tidak perlu.
**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI