Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2025 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SERTA PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SEBAGAI SERI PENUKAR DALAM RANGKA PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA A. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN INFORMASI WAKIL PESERTA LELANG (KOP PERUSAHAAN) Jakarta, ... Kepada Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko c.q. Direktur Pembiayaan Syariah Gedung Frans Seda Lantai 5 Jl. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710 Hal: Penyampaian Informasi Wakil Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara Yang Berwenang Melakukan Transaksi Lelang Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara menyampaikan nama-nama wakil yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dalam Lelang dimaksud, yaitu: No. Nama Jabatan Resmi Tanda Tangan 1. 2. 3. Selanjutnya, kami akan menyampaikan pemberitahuan dalam hal terdapat perubahan wakil Peserta Lelang sebagaimana tersebut di atas. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini terlampir pula kami sampaikan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Nama Perusahaan Nama pejabat yang berwenang Nama jabatan (Surat Penunjukan ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai Anggaran Dasar perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada)) Tembusan: Direktur Pembiayaan Syariah B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN (KOP PERUSAHAAN) Surat Pernyataan Kesediaan Pada hari ini, ... tanggal ..., (nama), bertindak selaku (jabatan) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (perusahaan), berkedudukan di (alamat), dengan ini menyatakan bahwa kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara bersedia: a. mematuhi segala ketentuan yang berkaitan dengan Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara; b. menerima hasil Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan; c. menerima tanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga kepada Menteri Keuangan yang disebabkan oleh pelanggaran yang kami lakukan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga. Nama Perusahaan Nama pejabat yang berwenang Nama jabatan (Surat Pernyataan ini ditandatangani di atas meterai cukup oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai Anggaran Dasar perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada)) C. CONTOH FORMAT SURAT PERUBAHAN WAKIL PESERTA LELANG (KOP PERUSAHAAN) Jakarta, ... Kepada Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko c.q. Direktur Pembiayaan Syariah Gedung Frans Seda Lantai 5 Jl. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710 Hal: Penyampaian Perubahan Nama Wakil Pserta Lelang Yang Ditunjuk Untuk Melakukan Transaksi Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara Berkenaan dengan surat kami sebelumnya Nomor … tanggal ... perihal Penyampaian Informasi Wakil Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara untuk melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali SBSN, dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara menyampaikan perubahan nama wakil yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SBSN, sebagai berikut: Daftar nama wakil Peserta Lelang yang diganti: No. Nama Jabatan Resmi Tanda Tangan 1. 2. 3. Sehingga daftar nama wakil Peserta Lelang yang ditunjuk menjadi sebagai berikut*: No. Nama Jabatan Resmi Tanda Tangan 1. 2. 3. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Nama Perusahaan Nama pejabat yang berwenang Nama jabatan (Surat Penunjukan ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai Anggaran Dasar perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada)) Tembusan: Direktur Pembiayaan Syariah *Dealer Utama SBSN harus mencantumkan seluruh daftar nama wakil Peserta Lelang yang mewakili Dealer Utama SBSN. D. TATA CARA PELAKSANAAN LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA 1. Direktorat Pembiayaan Syariah mengumumkan rencana Lelang Pembelian Kembali SBSN kepada publik melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SBSN dan media massa, yang paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN; b. waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang; c. seri SBSN yang akan dibeli kembali; d. seri dan harga SBSN penukar dan seri SBSN yang ditukar, dalam hal Lelang Pembalian Kembali SBSN dengan cara Penukaran (Switching); e. tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian Kembali SBSN; dan f. tanggal Setelmen. 2. Pada tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN, Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN mengajukan Penawaran Lelang kepada Direktorat sesuai dengan waktu pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SBSN. 3. Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN mengajukan Penawaran Lelang melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SBSN, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengajuan Penawaran Lelang dilakukan oleh wakil yang ditunjuk oleh Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN untuk melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali SBSN dan telah mendapat otorisasi dari Direktorat. b. Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN bertanggung jawab atas kebenaran data Penawaran Lelang yang diajukan, baik yang diajukan untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Pihak. c. Dalam hal SBSN yang ditawarkan oleh Peserta Lelang merupakan SBSN yang dimiliki oleh Pihak selain Peserta Lelang, maka Peserta Lelang wajib memastikan tersedianya SBSN yang dimiliki oleh Pihak pada tanggal Setelmen. 4. Penawaran Lelang yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan. 5. Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN dapat melakukan perubahan terhadap harga dan/atau nominal Penawaran Lelang yang telah diajukan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perubahan terhadap harga atau nominal penawaran hanya dapat dilakukan apabila perubahan harga atau nominal yang diajukan lebih rendah dari harga atau nominal penawaran sebelumnya; b. Perubahan harga penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang, dan tidak mempengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran; dan c. Perubahan nominal penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang dan tidak mempengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran. 6. Ketentuan Penawaran Lelang diatur sebagai berikut: a. Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN mengajukan Penawaran Lelang atas seri SBSN yang ditawarkan; b. Penawaran Lelang dinyatakan dalam harga atau dapat ditentukan dengan paket Penawaran Penjualan SBSN; c. Satuan harga ditetapkan dalam bentuk persentase sampai dengan 2 (dua) desimal; d. Pengajuan kuantitas Penawaran Lelang dari masing-masing Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN paling sedikit 1.000 (seribu) unit atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan 1.000 (seribu) unit atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan e. Penawaran harga diajukan dalam kelipatan 0,05% (nol koma nol lima perseratus). E. CONTOH FORMAT SURAT PENAWARAN PENJUALAN SBSN (KOP PERUSAHAAN) Jakarta, ... Kepada Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko c.q. Direktur Pembiayaan Syariah Gedung Frans Seda Lantai 5 Jl. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710 Hal: Penawaran Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) di Pasar Sekunder Bersama surat ini kami (nama institusi/perusahaan) (Pihak atau Dealer Utama atas nama sendiri maupun atas nama Pihak) mengajukan penawaran penjualan SBSN untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) di Pasar Sekunder. Adapun rincian penawaran kami adalah sebagai berikut: Seri SBSN yang akan dibeli kembali : [diisi dengan seri SBSN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah] Seri SBSN Penukar : [diisi dengan seri SBSN penukar yang diinginkan, dalam hal Switching] Harga SBSN yang akan dibeli kembali : [diisi dengan harga seri SBSN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah] Harga SBSN Penukar : [diisi dengan harga seri SBSN penukar yang diinginkan, dalam hal Switching] Nominal SBSN yang akan dibeli kembali : [diisi dengan jumlah nominal SBSN yang akan ditawarkan] Nominal SBSN penukar : [diisi dengan jumlah nominal SBSN penukar] Tanggal Setelmen : [diisi dengan rencana tanggal pelaksanaan Setelmen] Rincian Penawaran Penjualan SBSN sebagaimana tersebut di atas tidak bersifat final dan kami setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Selanjutnya, kami bersedia untuk mematuhi segala ketentuan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor …. Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Demikian kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Nama Perusahaan Nama pejabat yang berwenang Nama jabatan (Surat Penunjukan ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai Anggaran Dasar perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada)) Tembusan: Direktur Pembiayaan Syariah F. CONTOH FORMAT SURAT KUASA SURAT KUASA UNTUK MELAKUKAN PEMBAHASAN DAN/ATAU MENANDATANGANI DOKUMEN KESEPAKATAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Alamat kantor : Telepon kantor : Faksimili/email : Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa memberi kuasa kepada: Nama : Jabatan : Alamat kantor : Telepon kantor : Faksimili/email : Selanjutnya disebut Penerima Kuasa KHUSUS untuk dan atas nama (institusi/perusahaan) melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan dan dokumen transaksi lainnya dalam rangka Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback). Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di …. Pada tanggal … Penerima Kuasa Pemberi Kuasa ttd. [Nama] [Jabatan] ttd. [Nama] [Jabatan] MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI (Surat Kuasa ini ditandatangani di atas materai cukup oleh Pihak yang berwenang untuk bertindak atas nama institusi/perusahaan, disertai stempel institusi/perusahaan (apabila ada))
Koreksi Anda