Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
Dalam hal Dealer Utama SBSN tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diumumkan kepada publik;
b. diberikan surat peringatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai dealer utama surat berharga syariah negara;
c. diberlakukan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung kepada Dealer Utama SBSN dengan ketentuan:
1. tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SBSN untuk 1 (satu) kali pada lelang berikutnya;
2. tidak diperkenankan mengikuti Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) untuk 1 (satu) kali pada periode berikutnya;
3. tidak diperkenankan mengajukan permohonan Penawaran Penjualan SBSN untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Setelmen; atau
4. tidak diperkenankan mengikuti Transaksi SBSN secara Langsung selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Setelmen.
d. dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan/atau pasar modal; dan
e. transaksi yang tidak diselesaikan pada tanggal Setelmen dinyatakan batal.
Koreksi Anda
