Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Setelmen Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Setelmen Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SBSN;
b. untuk Setelmen Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding);
c. untuk Setelmen Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal kesepakatan;
d. untuk Setelmen Transaksi SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Transaksi SBSN secara Langsung; atau
e. untuk Setelmen penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e dilakukan bersamaan dengan setelmen transaksi pembelian kembali SUN dengan cara penukaran yang menggunakan SBSN sebagai seri penukar.
(2) Direktur Jenderal MENETAPKAN perhitungan Setelmen Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung.
(3) Tata cara pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank INDONESIA.
(4) Berdasarkan Setelmen, SBSN yang dibeli kembali oleh Menteri dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
