Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelmen Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching hanya dilakukan kepada: a. Peserta Lelang yang dinyatakan menang atas nama dirinya sendiri dan/atau kepentingan Pihak lain, untuk Setelmen Lelang Pembelian Kembali SBSN; b. Dealer Utama SBSN yang ditetapkan dalam dokumen penetapan hasil transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atas nama dirinya sendiri dan/atau kepentingan Pihak lain, untuk Setelmen Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding); c. Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN sesuai dengan kesepakatan, untuk Setelmen Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback); d. Dealer Utama SBSN sesuai dengan hasil Transaksi SBSN secara Langsung, untuk Setelmen Transaksi SBSN secara Langsung; atau e. Pihak sesuai dengan hasil transaksi pembelian kembali SUN dengan cara penukaran dengan SBSN sebagai seri penukar, untuk Setelmen penerbitan SBSN Cross Switching. (2) Peserta Lelang, Pihak, dan/atau Dealer Utama SBSN bertanggung jawab atas Setelmen hasil transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda