Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) diperlukan dalam hal Penerbitan SBSN dalam rangka Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching, dilakukan: a. secara langsung oleh Pemerintah; atau b. melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat. (2) Dalam hal penerbitan SBSN dalam rangka Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching dilakukan secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, perjanjian perwaliamanatan ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat. (3) Dalam hal penerbitan SBSN dalam rangka Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perjanjian perwaliamanatan ditandatangani oleh direktur utama Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat. (4) Penunjukan pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi sebagai wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda