Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
Fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Koreksi Anda
