Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dan syarat SBSN dan/atau adendum ketentuan dan syarat SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi: a. seri dan nominal SBSN; dan b. struktur produk SBSN.
Koreksi Anda