Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, dan penerbitan SBSN Cross Switching terdiri atas:
a. ketentuan dan syarat SBSN dan/atau adendum ketentuan dan syarat SBSN;
b. dokumen transaksi aset SBSN;
c. fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah; dan
d. dokumen kesepakatan atau dokumen penetapan untuk penerbitan SBSN Cross Switching.
(2) Dalam hal diperlukan, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan dokumen tambahan berupa perjanjian perwaliamanatan.
Koreksi Anda
