Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan Transaksi SBSN secara Langsung yang dilakukan oleh Dealer SBSN disetujui oleh Direktur dan disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda
