Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan transaksi Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung dengan Dealer Utama SBSN dalam rangka pengelolaan portofolio SBSN.
(2) Direktur Jenderal melalui Direktur menyampaikan rencana transaksi Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dealer Utama SBSN.
(3) Penyampaian rencana transaksi Pembelian Kembali SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. seri SBSN yang akan dibeli; dan
b. tanggal Setelmen.
(4) Penyampaian rencana transaksi Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. seri SBSN; dan
b. tanggal Setelmen.
Koreksi Anda
