Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan: a. secara langsung oleh Pemerintah; atau b. melalui Perusahaan Penerbit SBSN. (2) Menteri menyelenggarakan kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (4) DJPPR melalui Direktorat membantu kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN melalui Perusahaan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Dalam melaksanakan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR dapat berkoordinasi dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda