Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui penerbitan SBSN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) SBSN. (2) Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Transaksi SBSN secara Langsung.
Koreksi Anda