Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan kegiatan Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, dan penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
