Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 59 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder;
b. Penjualan SBSN secara Langsung; dan
c. penerbitan SBSN Cross Switching.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan likuiditas SBSN;
b. mengurangi refinancing risk;
c. mengelola tingkat Imbalan; dan
d. melakukan pendalaman dan pengembangan pasar SBSN.
Koreksi Anda
