Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 193A

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan: a. dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP; dan/atau b. organisasi Instansi Pengelola PNBP, sebagaimana dimaksud pada Pasal 115A ayat (1), surat persetujuan penggunaan dana PNBP yang telah disetujui dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan jenis PNBP. 41. Ketentuan dalam Lampiran Huruf R dan Huruf T Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf R dan Huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda