Koreksi Pasal 191
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang tidak melakukan pembayaran sanksi administratif sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (4), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Tagihan PNBP sanksi administratif kepada Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang.
(2) Mekanisme penerbitan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme penerbitan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
40. Di antara Pasal 193 dan Pasal 194 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 193A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
