Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 185

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Kementerian Keuangan melakukan penilaian kinerja pengelolaan PNBP. (2) Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari evaluasi kinerja anggaran kementerian/lembaga. (3) Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai variabel kinerja pengelolaan PNBP paling sedikit sebagai berikut: a. capaian target PNBP; b. akurasi perencanaan PNBP; dan c. kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan PNBP. (4) Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan PNBP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga. 38. Ketentuan ayat (1) Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda