Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 182A

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP, unit eselon I yang mengelola penyelesaian piutang negara atau Panitia Urusan Piutang Negara dapat meminta penghentian akses layanan kode billing pada sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran. 33. Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda