Koreksi Pasal 182A
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang PNBP, unit eselon I yang mengelola penyelesaian piutang negara atau Panitia Urusan Piutang Negara dapat meminta penghentian akses layanan kode billing pada sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
33. Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
