Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 162A

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat melaksanakan Pengawasan PNBP untuk hal tertentu, berdasarkan: a. arahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1) huruf g; atau b. usulan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. adanya temuan tindak kecurangan/fraud atas pengelolaan PNBP; b. adanya kebutuhan pengawasan PNBP di luar rencana pengawasan dan berdampak strategis terhadap keuangan negara; c. adanya permasalahan lain terkait pengelolaan PNBP yang menjadi fokus perhatian Menteri; dan/atau d. hasil evaluasi kinerja pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan PNBP. 30. Ketentuan ayat (4) Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda